Penipu Catut Nama Jokowi Bantah Pinjam Uang dari Fahri Azmi, Kuasa Hukum: Uang Tersebut untuk Bersenang-senag di Lombok

Kamis 09 Sep 2021, 18:01 WIB
Lenarki Latuperissia: Uang sebesar Rp75 juta itu merupakan uang yang diberikan oleh Fahri Azmi kepada AH dalam rangka untuk bersenang-senang di Lombok. (Foto/cr01)

Lenarki Latuperissia: Uang sebesar Rp75 juta itu merupakan uang yang diberikan oleh Fahri Azmi kepada AH dalam rangka untuk bersenang-senang di Lombok. (Foto/cr01)

"Makanya saya berpendapat bahwa dokumen itu jika tidak dipergunakan untuk umum belum ada tindak pidana. Kecuali dia sudah gunakan di luar sana," pungkasnya.

Sebelumnya, pemain sinetron 'Ganteng-Ganteng Serigala', Fahri Azmi diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo inisial berinisial AH. (baca juga)

Ia ditipu sebesar Rp75 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Laporan Fahri terkait penipuan itu teregister dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Fahri Azmi, Fahmi Bachmid mengatakan, penipuan yang dialami oleh kliennya terjadi pada sekitar bulan Juni 2021. 

Fahmi bertemu dengan AH yang saat itu mengaku sebagai utusan khusus Presiden Jokowi sedang terlibat masalah.

"Fahri ini menalangi uang sebesar Rp75 juta, karena AH ada masalah. Alasan secepatnya diganti. Yang jadi masalah dan kami laporkan, itu pencatutan yang mengaku utusan Presiden itu," ujar Fahmi saat dihubungi, Kamis (15/7/2021). (cr01)


Berita Terkait


News Update