JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum AH (29), Lenarki Latuperissia yang menjadi tersangka kasus penipuan mencatut nama Presiden, membantah adanya peminjangan uang sebesar Rp75 juta yang dipinjamkan oleh pesinetron Fahri Azmi (baca juga).
Menurut Lenarki, uang sebesar Rp75 juta itu merupakan uang yang diberikan kepada AH oleh Fahri Azmi dalam rangka untuk bersenang-senang di Lombok.
Dikatakan Lenarki, keduanya telah resmi berkenalan melalui aplikasi chating.
PENUMPANG HANYA DIWAJIBKAN MENUJUKAN SERTIFIKAT VAKSIN UNTUK NIKMATI LAYANAN KRL (Poskota TV)
Perkenalan makin intens ketika keduanya bertemu di salah satu acara ulang tahun teman Fahri.
Karena makin intens hubungan sejenis mereka berdua, keduanya kemudian sepakat untuk pergi jalan-jalan ke Lombok.
"Uang yang dikasih ke AH untuk mereka punya urusan berangkat happy-happy di Lombok kemudian dianulir sebagai uang pinjaman," ujarnya kepada awak media, Kamis (9/9/2021).
Untuk itu, Lenarki meminta hal tersebut dapat dibuktikan di persidangan, sebab menurutnya tidak ada perjanjian secara tertulis antara kedua belah pihak bahwa ada pinjam meminjam uang.
"Kita pengacara tidak akan mengatakan hal ini di pers tapi yang pasti kami punya senjata untuk nantinya di pembuktian uang ini uang apa," jelasnya.
Kemudian terkait dengan dokumen pejabat yang digunakan AH, Lenarki mengatakan dokumen memang benar dibuat AH, namun tujuannya hanya untuk memarkan ke keluarga, bukan untuk menipu.
"Tujuannya sebagai kebanggaan buat keluarga bahwa saya utusan Presiden, itu cuma kebanggaan internal. Tetapi dia secara real menggunakan untuk umum itu belum ada," paparnya.
Dikatakan Lenarki, dokumen yang didapat oleh Fahri itu bukan didapat dari tangan AH, Fahri meminta dokumen tersebut melalui istri AH.
"Makanya saya berpendapat bahwa dokumen itu jika tidak dipergunakan untuk umum belum ada tindak pidana. Kecuali dia sudah gunakan di luar sana," pungkasnya.
Sebelumnya, pemain sinetron 'Ganteng-Ganteng Serigala', Fahri Azmi diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo inisial berinisial AH. (baca juga)
Ia ditipu sebesar Rp75 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Laporan Fahri terkait penipuan itu teregister dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Fahri Azmi, Fahmi Bachmid mengatakan, penipuan yang dialami oleh kliennya terjadi pada sekitar bulan Juni 2021.
Fahmi bertemu dengan AH yang saat itu mengaku sebagai utusan khusus Presiden Jokowi sedang terlibat masalah.
"Fahri ini menalangi uang sebesar Rp75 juta, karena AH ada masalah. Alasan secepatnya diganti. Yang jadi masalah dan kami laporkan, itu pencatutan yang mengaku utusan Presiden itu," ujar Fahmi saat dihubungi, Kamis (15/7/2021). (cr01)
