Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, tersangka ITY ini masuk dalam sindikat jaringan Aceh - Jakarta.
Dia ditangkap anggota BNNP DKI di kontrakan kawasan Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Disita sabu seberat 2,2 kilogram milik tersangka ITY. Timbangan digital dan 2 unit handphone," katanya.
Meskipun saat ini masih masa pandemi Covid-19, Brigjen Tagam memastikan bahwa para pengedar narkoba ini sudah memiliki langganan pembeli narkotika.
"Sasaran pembelinya jaringan mereka, orang-orang tertentu yang mereka jual. Harga perkilo sabu senilai 1,5 miliar," ujarnya.
Hingga kini BNNP DKI Jakarta masih terus mengembangkan penangkapan pengedar sabu ini.
"Kita tetap kembangkan sampai keatas penggerak mereka. Tersangka ITY terancam 20 tahun hukuman penjara," katanya.
Sebelumnya diberitakan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta meringkus dua kurir sekaligus pengedar barang haram jenis sabu-sabu di massa PPKM Level 4.
Adapun keduanya berhasil diringkus BNNP pada Juli 2021 lalu.
Masing-masing berinisial MR dan ITY. Dari tangan kedua pelaku, BNNP DKI Jakarta mengamankan 6.3 kilogram sabu-sabu siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan teh hijau. Kini, keduanya telah ditahan.
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen pol Tagam Sinaga mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda.
Keduanya juga merupakan bagian dari sindikat Narkotika yang berbeda tetapi sasaran peredarannya di wilayah Jabodetabek.