MR ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa. Ia merupakan jaringan peredaran Narkoba asal Sumatera-Jakarta.
Ia ditangkap dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4.58 kilogram disita.
Sementara ITY ditangkap di kontrakannya di Bintaro. Dari hasil pemeriksaan, ITY diketahui merupakan jaringan sindikat Narkoba jaringan Aceh-Jakarta.
Ia diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar sebanyak 2.2 kilogram.
"Mereka ini kurir sekaligus pengedar juga. Setelah disuruh ngambil (oleh seseorang), barangnya dapat, lalu mereka bagi-bagi (dikemas) lalu dijual," katanya saat konferensi pers di kantor BNNP DKI Jakarta, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021). (cr-05)