RESMI! Kemenag RI Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik dan Digantikan dengan Format Digital, Ini Cara Mudah Mendapatkannya

Senin 09 Agu 2021, 09:33 WIB
Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik dan Digantikan dengan Format Digital (Foto: Kemenag Provinsi Kepri)

Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik dan Digantikan dengan Format Digital (Foto: Kemenag Provinsi Kepri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mulai bulan Agustus 2021, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi akan memberhentikan penerbitan kartu nikah berbentuk fisik dan akan beralih ke kartu nikah yang berbasis format digital.

Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan dalam keterangan resminya, Senin (9/8/2021).

Sebelimnya rencana pergantian kartu nikah itu sudah tertuang dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital dan telah ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," kata Jajang Ridwan sebagaimana dikutip poskota.co.id dari situs Bimas Islam Kemenag.

Lebih lanjut, Jajang menjelaskan bahwa kartu nikah fisik yang masih tersedia di berbagai Kantor Urusan Agama (KUA) akan segera dihabiskan dan mulai beralih ke digital.

Kartu nikah berbasis digital ini difungsikan sebagai sesuatu yang dapat mempermudah pasangan pengantin untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat berlangsungnya pernikahaan.

Digitalasi ini kedepannya bisa membuat pasangan pengantin tidak perlu kesulitan lagi dalam membawa kartu nikah saat hendak berpergian.

Selain itu, kartu nikah berbasis digital ini bisa diakses ke semua KUA yang sudah tergabung dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah WEB).

"Saat ini hampir 100 persen KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web," ucap Jajang lebih lanjut.

Lantas bagaimana cara mendapatkan kartu nikah berbasis digital ini? Berikut mekanismenya.

- Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah lewat situs Simkah Web (www.simkah.kemenag.go.id)

- Pasangan calon pengatin mengisi data-data dengan lengkap, seperti nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah berbasis digital akan dikirim lewat email dan nomor telepon (WhatsApp) yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan atau link.

Bagaimana caranya pasangan suami-istri yang sudah menikah lama tetapi ingin mendapatkan kartu nikah berbasis digital? Berikut caranya.

- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat dilangsungkannya akad nikah.

- Masukkan data pernikahan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file. (cr03)

Berita Terkait

News Update