Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (kontributor banten/rahmat haryono)
Berdalih Bisa Menambah Stamina, Dua Sopir Truk Rutin Konsumsi Sabu
Senin 09 Agu 2021, 09:20 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Stafsus Wapres Apresiasi Transformasi Layanan PLN saat Kunjungi UP2D Jakarta dan Contact Center 123
Daerah
Bertahan di Rumah Nyaris Roboh, Keluarga Miskin di Pandeglang Tak Pernah Masuk Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT
Daerah
Maliya Finda Siapa dan Umur Berapa? Ini Fakta-fakta Pendaki Gunung Piramid Bondowoso yang Tewas di Dasar Jurang