PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang berhasil mengamankan AI dan AP (18) warga Kabupaten Pandeglang. Mereka diamankan karena diduga telah melakukan penyekapan dan meruda paksa 3 gadis ABG di Pandeglang.

Polisi Ungkap Modus Kawanan Pemuda yang Sekap dan Rudapaksa 3 Gadis ABG di Pandeglang
Sabtu 10 Jul 2021, 11:49 WIB

Pelaku AP dan AI yang berhasil diamankan.polisi (ist)
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, mereka diamankan oleh pihak kepolisian setelah pihak keluarga ketiga ABG tersebut melapor kepada pihaknya.
"Ya dua berhasil dimanakan pada Rabu (7/7/2021) kemarin, dan 1 lagi temannya yakni R masih dalam pengejaran,": kata Kasatreskrim saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Sabtu (10/7/2021).
AKP Fajar mengungkapkan, kronologis kejadian sendiri bermula pada Kamis (1/7/2021) dimana ketiga itu sebut saja Bunga (11), Mawar (14) dan Melati (15) berpamitan kepada pihak keluarga untuk pergi bermain dengan pria nya.
Namun, hingga Kamis malam mereka tidak pulang-pulang, dan baru mengabari pihak keluarga pada Sabtu (3/7/2021). Diketahui, para ABG itu sendiri ternyata diajak bermain oleh para pelaku dengan berkeliling, dan akhirnya dibawa ke rumah salah satu pelaku.
Modusnya, pelaku mengajak para korban untuk makan bersama alias bacakan di salah satu rumah pelaku. Para korban yang masih dibawah umur dan polos itu, mengiyakan untuk bacakan.
"Kamis izin pamit untuk main, dan Jum'at siang betemu dengan para pelaku yang akhirnya mereka dipaksa menginap di salah satu rumah pelaku setelah bacakan," katanya.
Dikatakanya, saat menginap tersebut, para ABG itu dipaksa oleh para pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
"Pada malam hari pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, namun karena korban takut merekapun menolak. Namun, pelaku terus memaksa dan membujuknya, yang akhirnya korban terpaksa mengiyakan," ungkap AKP Fajar.
Fajar menegaskan akan perbuatannya, kedua pelaku tersebut kini terancam terjerat pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
"Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa 3 Gadis ABG di Pandeglang , Polisi: Awalnya Chatting di Media Sosial
Sabtu 10 Jul 2021, 12:34 WIB

Dua Pemuda yang Diamankan Polisi, Mengaku Menggilir 3 Gadis ABG di Pandeglang
Sabtu 10 Jul 2021, 14:18 WIB

Al Mengaku Merudapaksa Tiga Gadis ABG di Pandeglang Karena Tergiur Paras Cantik Korban
Sabtu 10 Jul 2021, 21:02 WIB

Gadis Berusia 19 Tahun Dirudapaksa Sekelompok Pria di Lebak Bulus
Selasa 13 Jul 2021, 19:53 WIB

Terlalu! Tak Puas Pelayanan Istri, Adik Ipar Masih di Bawah Umur 'Digarap' Juga
Sabtu 31 Jul 2021, 08:21 WIB

Biadab! Ngakunya Teman, Dua Pemuda Rudapaksa Gadis Belia Setelah Dicekoki Miras
Senin 09 Agu 2021, 15:26 WIB

Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok, Sudah Enam Orang Dimintai Keterangan Sebagai Saksi
Selasa 31 Agu 2021, 10:41 WIB

Ini Dia, Kronologi Bocah 14 Tahun di Rudapaksa oleh Bapak Kandungnya di Bekasi
Minggu 26 Sep 2021, 11:41 WIB

News Update
Penerima Bantuan Wajib Tahu! Ada 5 Bansos Cair Bulan Mei 2025, Salah Satunya PKH Tahap 2
01 Mei 2025, 19:03 WIB

Baru Main 30 Menit Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Ini
01 Mei 2025, 19:03 WIB

Modus Penipuan Pinjol Ilegal Semakin Nyata, Cek 2 Aplikasi Ini
01 Mei 2025, 18:58 WIB

Dinobatkan Jadi Pelatih Terbaik Usai Bawa Malut United ke Papan Atas Liga 1, Imran Nahumarury Masih Ingin Belajar dari Bojan Hodak
01 Mei 2025, 18:49 WIB

Selepas Peringati Hari Buruh, Presiden Prabowo Lempar Baju ke Massa Aksi
01 Mei 2025, 18:46 WIB

KJP PLUS Bulan Mei 2025 Kapan Cair? Cek Status Pencairannya lewat kjp.jjakarta.go.id!
01 Mei 2025, 18:42 WIB

Kena Somasi Karena Abaikan WA DC Pinjol, Kok Bisa? Cek Penjelasannya!
01 Mei 2025, 18:36 WIB

Cek 5 Aplikasi Pinjol Legal Dijamin Aman dan Mudah Saat Proses Pengajuan, Intip di Sini!
01 Mei 2025, 18:35 WIB

Debitur Wajib Bayar Utang Pinjol Ilegal? Cek Jawabannya di Sini
01 Mei 2025, 18:33 WIB

Kesal Sama Android Lemot? Ini Cara Bikin HP Kamu Meluncur Tanpa Ngelag
01 Mei 2025, 18:33 WIB

NIK dan KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Cek Penyaluran Tahap 2 Tahun 2025 Caranya Disini
01 Mei 2025, 18:26 WIB

Daftar Pinjol Legal Sudah Terawasi OJK, Cek 16 Rekomendasinya di Sini
01 Mei 2025, 18:25 WIB

Hindari Penagihan DC Lapangan? Berikut ini Daftar Pinjol Legal OJK Tanpa Takut Diintimidasi
01 Mei 2025, 18:24 WIB

Ribuan Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut
01 Mei 2025, 18:18 WIB

Memahami Vasektomi dari Dokter Keven, Usulan Dedi Mulyadi untuk Jadikan Syarat Bansos Baru, Simak Selengkapnya!
01 Mei 2025, 18:09 WIB

Isi Saldo DANA Gratis hingga Rp210.000 Cuma dari HP, Ini Cara Main JadiDuit dan Tukar Koin ke Dompet Elektronik
01 Mei 2025, 18:05 WIB

Kapan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025? Begini Penjelasannya
01 Mei 2025, 18:03 WIB
