PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang berhasil mengamankan AI dan AP (18) warga Kabupaten Pandeglang. Mereka diamankan karena diduga telah melakukan penyekapan dan meruda paksa 3 gadis ABG di Pandeglang.

Polisi Ungkap Modus Kawanan Pemuda yang Sekap dan Rudapaksa 3 Gadis ABG di Pandeglang
Sabtu 10 Jul 2021, 11:49 WIB

Pelaku AP dan AI yang berhasil diamankan.polisi (ist)
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, mereka diamankan oleh pihak kepolisian setelah pihak keluarga ketiga ABG tersebut melapor kepada pihaknya.
"Ya dua berhasil dimanakan pada Rabu (7/7/2021) kemarin, dan 1 lagi temannya yakni R masih dalam pengejaran,": kata Kasatreskrim saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Sabtu (10/7/2021).
AKP Fajar mengungkapkan, kronologis kejadian sendiri bermula pada Kamis (1/7/2021) dimana ketiga itu sebut saja Bunga (11), Mawar (14) dan Melati (15) berpamitan kepada pihak keluarga untuk pergi bermain dengan pria nya.
Namun, hingga Kamis malam mereka tidak pulang-pulang, dan baru mengabari pihak keluarga pada Sabtu (3/7/2021). Diketahui, para ABG itu sendiri ternyata diajak bermain oleh para pelaku dengan berkeliling, dan akhirnya dibawa ke rumah salah satu pelaku.
Modusnya, pelaku mengajak para korban untuk makan bersama alias bacakan di salah satu rumah pelaku. Para korban yang masih dibawah umur dan polos itu, mengiyakan untuk bacakan.
"Kamis izin pamit untuk main, dan Jum'at siang betemu dengan para pelaku yang akhirnya mereka dipaksa menginap di salah satu rumah pelaku setelah bacakan," katanya.
Dikatakanya, saat menginap tersebut, para ABG itu dipaksa oleh para pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
"Pada malam hari pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, namun karena korban takut merekapun menolak. Namun, pelaku terus memaksa dan membujuknya, yang akhirnya korban terpaksa mengiyakan," ungkap AKP Fajar.
Fajar menegaskan akan perbuatannya, kedua pelaku tersebut kini terancam terjerat pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
"Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa 3 Gadis ABG di Pandeglang , Polisi: Awalnya Chatting di Media Sosial
Sabtu 10 Jul 2021, 12:34 WIB

Kriminal
Dua Pemuda yang Diamankan Polisi, Mengaku Menggilir 3 Gadis ABG di Pandeglang
Sabtu 10 Jul 2021, 14:18 WIB

Regional
Al Mengaku Merudapaksa Tiga Gadis ABG di Pandeglang Karena Tergiur Paras Cantik Korban
Sabtu 10 Jul 2021, 21:02 WIB

Kriminal
Gadis Berusia 19 Tahun Dirudapaksa Sekelompok Pria di Lebak Bulus
Selasa 13 Jul 2021, 19:53 WIB

Kriminal
Terlalu! Tak Puas Pelayanan Istri, Adik Ipar Masih di Bawah Umur 'Digarap' Juga
Sabtu 31 Jul 2021, 08:21 WIB

Kriminal
Biadab! Ngakunya Teman, Dua Pemuda Rudapaksa Gadis Belia Setelah Dicekoki Miras
Senin 09 Agu 2021, 15:26 WIB

Kriminal
Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok, Sudah Enam Orang Dimintai Keterangan Sebagai Saksi
Selasa 31 Agu 2021, 10:41 WIB

Kriminal
Ini Dia, Kronologi Bocah 14 Tahun di Rudapaksa oleh Bapak Kandungnya di Bekasi
Minggu 26 Sep 2021, 11:41 WIB
News Update

Lowongan Kerja Remedial Officer BNI Multifinance untuk Lulusan SMA SMK
Rabu 17 Sep 2025, 18:20 WIB

GAYA HIDUP
Aksata Coffee & Roastery: Perpustakaan Mini di Tengah Kafe Hits Depok
17 Sep 2025, 18:15 WIB

TEKNO
Pilihan Sulit! Adu Spesifikasi Samsung Galaxy S25 FE vs S24 FE: Desain, Kamera, dan Performa
17 Sep 2025, 18:00 WIB

GAYA HIDUP
Rekomendasi Tempat WFC di Jakarta Selatan, Cocok Buat Kerja Seharian
17 Sep 2025, 18:00 WIB

GAYA HIDUP
Rekomendasi Kuliner Murah di Bogor, Cocok untuk Pelajar dan Wisatawan, Cek Selengkapnya!
17 Sep 2025, 18:00 WIB

EKONOMI
Cara Mudah Ajukan Bansos PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Simak Syaratnya
17 Sep 2025, 17:55 WIB

TEKNO
Cara Edit Foto Pakai Gemini AI: Pakai 2 Prompt Viral untuk Hasil yang Estetik
17 Sep 2025, 17:50 WIB

JAKARTA RAYA
Kakak-Adik Pengangguran Bobol Yayasan di Sukatani Bekasi, Duit Hasil Curian Dipakai Foya-foya
17 Sep 2025, 17:47 WIB


JAKARTA RAYA
Desak Kompensasi Nelayan, Pemprov Jakarta Panggil Pengelola Tanggul Beton Cilincing
17 Sep 2025, 17:28 WIB

EKONOMI
Bedanya Investasi Emas Konvensional dan Syariah, Mana yang Cocok Buat Kamu?
17 Sep 2025, 17:20 WIB

Nasional
Profil dan Harta Kekayaan M Qodari Kepala Staf Kepresidenan Baru Pengganti AM Putranto
17 Sep 2025, 17:15 WIB

TEKNO
Tips Bikin Foto Keluarga di Studio Pakai Gemini AI dengan Mudah dan Gratis
17 Sep 2025, 17:00 WIB

TEKNO
Viral! Prompt AI di Depan Kabah, Edit Foto dengan Google Gemini Serasa Umrah Virtual
17 Sep 2025, 16:45 WIB

EKONOMI
Ingin Mulai Investasi? Ini Syarat dan Cara Menabung Emas di Pegadaian secara Online dan Offline
17 Sep 2025, 16:43 WIB

EKONOMI
Gagal Daftar Bansos PKH? Mungkin Anda Lupa 1 Syarat Penting Ini, Cek Selengkapnya!
17 Sep 2025, 16:40 WIB

EKONOMI
Kemensos Perketat Penyaluran Dana Bansos 2025, Ini Daftar Penerima yang Bakal Dicoret
17 Sep 2025, 16:35 WIB
