PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang berhasil mengamankan AI dan AP (18) warga Kabupaten Pandeglang. Mereka diamankan karena diduga telah melakukan penyekapan dan meruda paksa 3 gadis ABG di Pandeglang.

Polisi Ungkap Modus Kawanan Pemuda yang Sekap dan Rudapaksa 3 Gadis ABG di Pandeglang
Sabtu 10 Jul 2021, 11:49 WIB

Pelaku AP dan AI yang berhasil diamankan.polisi (ist)
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, mereka diamankan oleh pihak kepolisian setelah pihak keluarga ketiga ABG tersebut melapor kepada pihaknya.
"Ya dua berhasil dimanakan pada Rabu (7/7/2021) kemarin, dan 1 lagi temannya yakni R masih dalam pengejaran,": kata Kasatreskrim saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Sabtu (10/7/2021).
AKP Fajar mengungkapkan, kronologis kejadian sendiri bermula pada Kamis (1/7/2021) dimana ketiga itu sebut saja Bunga (11), Mawar (14) dan Melati (15) berpamitan kepada pihak keluarga untuk pergi bermain dengan pria nya.
Namun, hingga Kamis malam mereka tidak pulang-pulang, dan baru mengabari pihak keluarga pada Sabtu (3/7/2021). Diketahui, para ABG itu sendiri ternyata diajak bermain oleh para pelaku dengan berkeliling, dan akhirnya dibawa ke rumah salah satu pelaku.
Modusnya, pelaku mengajak para korban untuk makan bersama alias bacakan di salah satu rumah pelaku. Para korban yang masih dibawah umur dan polos itu, mengiyakan untuk bacakan.
"Kamis izin pamit untuk main, dan Jum'at siang betemu dengan para pelaku yang akhirnya mereka dipaksa menginap di salah satu rumah pelaku setelah bacakan," katanya.
Dikatakanya, saat menginap tersebut, para ABG itu dipaksa oleh para pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
"Pada malam hari pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, namun karena korban takut merekapun menolak. Namun, pelaku terus memaksa dan membujuknya, yang akhirnya korban terpaksa mengiyakan," ungkap AKP Fajar.
Fajar menegaskan akan perbuatannya, kedua pelaku tersebut kini terancam terjerat pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
"Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa 3 Gadis ABG di Pandeglang , Polisi: Awalnya Chatting di Media Sosial
Sabtu 10 Jul 2021, 12:34 WIB

Kriminal
Dua Pemuda yang Diamankan Polisi, Mengaku Menggilir 3 Gadis ABG di Pandeglang
Sabtu 10 Jul 2021, 14:18 WIB

Regional
Al Mengaku Merudapaksa Tiga Gadis ABG di Pandeglang Karena Tergiur Paras Cantik Korban
Sabtu 10 Jul 2021, 21:02 WIB

Kriminal
Gadis Berusia 19 Tahun Dirudapaksa Sekelompok Pria di Lebak Bulus
Selasa 13 Jul 2021, 19:53 WIB

Kriminal
Terlalu! Tak Puas Pelayanan Istri, Adik Ipar Masih di Bawah Umur 'Digarap' Juga
Sabtu 31 Jul 2021, 08:21 WIB

Kriminal
Biadab! Ngakunya Teman, Dua Pemuda Rudapaksa Gadis Belia Setelah Dicekoki Miras
Senin 09 Agu 2021, 15:26 WIB

Kriminal
Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok, Sudah Enam Orang Dimintai Keterangan Sebagai Saksi
Selasa 31 Agu 2021, 10:41 WIB

Kriminal
Ini Dia, Kronologi Bocah 14 Tahun di Rudapaksa oleh Bapak Kandungnya di Bekasi
Minggu 26 Sep 2021, 11:41 WIB
News Update

7 HP Gaming Terjangkau yang Mampu Jalankan Game Berat Sekelas Roblox dan Genshin Impact
Sabtu 02 Agu 2025, 09:21 WIB
HIBURAN
Sering Dibilang Pengemis, Pak Tarno Buka-Bukaan Soal Perjalanan Hidup yang Penuh Luka
02 Agu 2025, 09:13 WIB

JAKARTA RAYA
Jalan Berlubang di Kebon Jeruk Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Ranting Pohon
02 Agu 2025, 09:09 WIB

JAKARTA RAYA
Toko Perlengkapan Bayi di Koja Digerebek, 2 Pengedar Obat Keras Ditangkap
02 Agu 2025, 08:36 WIB

Nasional
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara di Buka Kapan? Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
02 Agu 2025, 08:29 WIB

JAKARTA RAYA
Cegah Manipulasi Data, BPN Jakarta Terapkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik
02 Agu 2025, 08:26 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Aquarius 2 Agustus 2025: Saatnya Prioritaskan Dirimu, Bukan Standar Orang Lain
02 Agu 2025, 08:23 WIB

Daerah
108 Mantan Kades di Pandeglang Bakal Dilantik Kembali Sesuai SE Mendagri
02 Agu 2025, 08:17 WIB

Daerah
Siapa Haji Sutar? Sosok Viral Crazy Rich Sumsel yang Rumahnya Digeledah BNN
02 Agu 2025, 08:16 WIB




HIBURAN
Kenapa Jadwal Lahiran Erika Carlina Berubah dari HPL? Ini Kata DJ Bravy
02 Agu 2025, 07:13 WIB

TEKNO
Bingung Pilih Ponsel? Ini Deretan Rekomendasi HP Terbaru Agustus 2025 dari Entry Level ke Flagship
02 Agu 2025, 06:48 WIB

EKONOMI
Anak Muda Wajib Tahu! Ini 5 Langkah Cerdas Bebas Finansial ala Timothy Ronald
02 Agu 2025, 06:32 WIB

Daerah
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini 2 Agustus 2025, Cek Lokasi dan Jam Diberlakukannya
02 Agu 2025, 06:30 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025: Aquarius hingga Pisces Bersiap Dapat Kejutan
02 Agu 2025, 06:26 WIB

Nasional
18 Agustus Hari Libur Nasional, Cek Daftar Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025
02 Agu 2025, 06:02 WIB
