PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tega menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur gegara tak puas terhadap pelayanan isterinya.
Prilaku asusila pelaku FBD, 37, terhadap Mawar, 11 (nama samaran) sudah berlangsung selama 2 tahun dan akhirnya terbongkar hingga menyeret FBD ke ruang jeruji besi Mapolres Purwakarta, Jumat (30/7) sore.
Terbongkarnya perbuatan tak senonoh pelaku yang berprofesi sebagai buruh di sebuah perusahaan di Purwakarta, setelah Mawar menceritakan sakit pada alat vitalnya kepada orang tuanya.
Mawar mengungkapkan rasa sakit itu akibat dirinya sering disetubuhi suami dari kakak kandungnya.
Sontak pengakuan Mawar tersebut membuat orang tuanya marah besar dan langsung melaporkan FBD ke petugas Polres Purwakarta.
Setelah mengantongi cukup bukti, sejumlah petugas Satreskrim Polres Purwakarta meringkus FBD dirumahnya disekitar Kelurahan Cipaisan, Purwakarta, kemarin.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, Sabtu (31/7), pelaku melampiaskan kekecewaan terhadap isterinya karena tak puas atas pelayanannya dengan menyetubuhi adik iparnya.
“Perbuatan asusila FBD telah dilakukan sejak 2019,” ungkap Agus.
Selain itu, juga terdorong oleh nafsu syahwati pelaku yang sudah naik ubun ubun gegara sering menonton film porno di handphone.
Akhirnya pelaku berulah dengan mengelabui adik iparnya dengan iming iming akan menghadiahi handphone dan uang asal mau disetubuhi.
Mawar yang tergolong masih lugu juga tahu bahwa perbuatan tersebut tidak terpuji.
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Kapan Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2026? Cek Jadwal Resmi Kemenag
Prediksi Cuaca Jakarta Hari Ini 30 Januari 2026: Waspada Hujan Sedang dari Pagi hingga Sore Hari
Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor Hari Ini 30 Januari 2026 Jam Berapa? Simak Aturan Lengkap hingga 1 Februari
Puasa Berapa Hari Lagi? Cek Hitungan Mundur Mulai Jumat 30 Januari 2026
Mayoritas BUMD Kritis, DPR Ingatkan RUU Baru Jangan Sampai 'Membelenggu' Bisnis
Kapasitas Muara Angke Kelebihan Muatan, KPKP DKI Catat 2.564 Kapal Bersandar
Tawuran Pelajar Pecah di Rancabungur Bogor, Polisi Pastikan Tak Ada Korban
Genangan di Jalan Daan Mogot Surut, Lalu Lintas Cengkareng Kembali Normal
Tabel KUR BRI Terbaru 2026: Simulasi Angsuran, Syarat, dan Cara Mengajukan
Hujan Deras Hentikan Pencarian, Warga Malah “Wisata Bencana” di Lokasi Longsor Pasirlangu
Tenggelam di Sungai Cimanceuri, Warga Kemiri Tangerang Ditemukan Tewas Usai 39 Jam Pencarian
Berawal Dari Tuduhan Spons, Pedagang Es Gabus Diberangkatkan Umroh oleh Aisar Khaleed
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Jenis Elang
Sering Disamakan, Intip Perbedaan Mendasar PayLater dan Pinjaman Online
Poskota Silaturahmi ke Diskominfo Purwakarta, Perkuat Sinergi Publikasi Pembangunan
