JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tambora bersama Tiga Pilar menggelar operasi yustisi di Jalan Mansyur, Tambora, Jakarta Barat. Sebanyak 28 orang kedapatan tidak menggunakan masker dan abai protokol kesehatan ditindak petugas.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran maupun penularan Covid-19. Juga terkait PPKM Darurat.
"Kita akan gencar melaksanakan edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker kepada warga, ujar Faruk saat dikonfirmasi, Rabu (07/07/2021).
Faruk menjelaskan, dalam operasi yustisi kali ini sebanyak 21 personil petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Sarpol PP, Dishub dan petugas Damkar diturunkan.
Sebanyak 28 warga Tambora terjaring razia prokes. 26 orang memilih denda berupa sanksi sosial menyapu fasilitas umum, sementara dua orang lainnya memilih denda administrasi.
"Kami bersama tiga pilar akan secara berkelanjuta melaksanakam edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya prokes," tutupnya. (CR01).
