Mereka wajib memberlakukan 100 persen karyawan bekerja dari rumah, bukan di kantor. (deny)
Sidak Perkantoran Non Esensial, Anies 'Semprot' Pengusaha yang Masih Bandel Mempekerjakan Karyawannya di Masa PPKM Darurat
Selasa 06 Jul 2021, 14:56 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Maudy Ayunda Penerima LPDP Oxford? Ini Tahun Beasiswa, PK-142 dan Kontribusinya untuk Indonesia