Tak Ada Celah, Anies Akan Datangi Perkantoran yang Masih WFO

Rabu 07 Jul 2021, 15:40 WIB
Gubernur Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya dan Kapolda di Stasiun Cikini. (Foto/PemprovJakarta)

Gubernur Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya dan Kapolda di Stasiun Cikini. (Foto/PemprovJakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Pemprov DKI Jakarta, akan segera mendatangi perusahan yang tetap mempekerjakan karyawannya berkantor atau Work From Office (WFO) meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Tak hanya itu, sanksi pelanggar pun tentunya akan diberikan kepada perusahaan sesuai aturan (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM Darurat .

"Jadi, kita catat perusahaannya, maka yang diproses adalah perusahaannya. Perusahaan itu yang didatangi oleh tim kita dan perusahaan itu yang akan diberikan sanksi. Pimpinan/pemilik perusahaan bertanggung jawab atas aturan di perusahaannya," jelas Gubernur DKI, Anies Baswedan di Stasiun Cikini, Rabu 7 Juli 2021.

Untuk itu, Gubernur Anies menegaskan dan meminta agar seluruh perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat yang sudah berlaku.

 

Yakni, perusahan non esensial seluruh pekerjanya WFH 100 %, dan untuk esensial diperbolehkan 50 % dan 100 % untuk sektor kritikal.

Anies menyebut, aturan ini dibuat bukan semata-mata ingin membatasi kegiatan perekonomian, tetapi lebih dari itu, yakni memberikan perlindungan dan keselamatan terhadap pekerja.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini , juga meminta petugas menggencarkan pengawasan  terhadap mobilitas para pekerja yang dicurigai bukan dalam katagori esensial.

“Di Stasiun Cikini kami melihat kedatangan para pekerja yang pada hari Rabu ini bekerja. Kita mereview dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang non esensial  mengharuskan pekerjanya masuk," paparnya.

 

Saat menyidak Stasiun Cikini, Menteng, Gubernur berhasil menjaring sejumlah pekerja non esesnial yang masih berkantor atau Work From Office (WFO) dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masasyarakat (PPKM) Darurat.

Bagi pekerja yang terjaring, diminta untuk menyebutkan nama perusahaan tempatnya bekerja yang lemudian akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

Saat melakukan sidak ke perkantoran pada Selasa 6 Juli lalu, Anies bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menjatuhi sangsi pada PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia, Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, yang masih melakukan aktifitas bekerja tanpa mengindahkan PPKM Darurat.

 


Berita Terkait


News Update