Kejati Banten Bakal Panggil Ulang PPK Pengadaan Masker 

Jumat 28 Mei 2021, 19:35 WIB
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan. (rahmat haryono)

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan. (rahmat haryono)

Asep mengungkapkan pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid 19 tahun 2020, dengan nilai Rp3,3 miliar.

Dengan temuan kerugian negara Rp1,680 miliar.

"Jadi hasil temuan penyidik, setelah pemeriksaan secara mendalam dengan mendengar saksi-saksi dan alat bukti lain. Tim penyidik penyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari nilai Rp3,3 miliar," ungkapnya.

Asep menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, ketiganya, diduga terlah terjadi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu.

"Modus mereka bersepakat, dalam artian pertama perubahan dari RAB yang sebelumnya tidak seharga itu. Tapi atas permohonan dari penyedia barang kemudian dirubah RAB itu, sehingga kemahalan harga yang cukup signifikan," jelasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update