Kejati Banten Bakal Panggil Ulang PPK Pengadaan Masker 

Jumat 28 Mei 2021, 19:35 WIB
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan. (rahmat haryono)

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan. (rahmat haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

Penyidik Kejati akan memanggil Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Khania Ratnasari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker KN95 01 V+, serta saksi lainnya.

Pemanggilan Khania Ratnasari dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan Khania sebelumnya telah dilakukan pemanggilan, sebelum adanya penetapan ketiga tersangka, kasus penggunaan dana biaya belanja tak terduga untuk penanganan Covid 19, tahun anggaran 2020, untuk pengadaan 15 ribu masker senilai Rp3,3 miliar di Dinkes Provinsi Banten.

"Yang bersangkutan selaku PPK belum kita periksa karena sakit. Nanti kita akan jadwalkan ulang," katanya kepada wartawan di Kejati Banten, Jumat (28/5/2021).

Menurut Ivan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi, maupun ketiga tersangka yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus.

"Saksi semua ada lima (termasuk tersangka), seharusnya enam saksi, makanya kita jadwalkan ulang pemeriksaan PPK (Khania)," ujarnya.

Lebih lanjut, Ivan menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain dalam pengungkapan perkara tersebut, untuk memastikan ada atau tidaknya tersangka baru dalam pengadaan masker untuk tenaga kesehatan (nakes) tersebut.

"Fokus pemeriksaan, belum ada tersangka baru. Ada saksi lain kelengkapan berkas perkara," tambahnya.

Sebelumnya, Kajati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan penyidik melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka, dalam kasus pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

"Kita lakukan penahanan paksa penahanan ketiga tersangka berinisial WF, AS selaku pihak swasta, dan LS selaku PPTK di Dinkes," katanya.

Asep mengungkapkan pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid 19 tahun 2020, dengan nilai Rp3,3 miliar.

Dengan temuan kerugian negara Rp1,680 miliar.

"Jadi hasil temuan penyidik, setelah pemeriksaan secara mendalam dengan mendengar saksi-saksi dan alat bukti lain. Tim penyidik penyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari nilai Rp3,3 miliar," ungkapnya.

Asep menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, ketiganya, diduga terlah terjadi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu.

"Modus mereka bersepakat, dalam artian pertama perubahan dari RAB yang sebelumnya tidak seharga itu. Tapi atas permohonan dari penyedia barang kemudian dirubah RAB itu, sehingga kemahalan harga yang cukup signifikan," jelasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update