JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung menyita tanah seluas 2.972.066 meter alias 297,2 Hektar milik tersangak kasus dugaan Korupsi PT Asabri Benny Tjokro Saputro (BTS) di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Jumat (21/05/2021).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita 151 bidang tanah dengan luas 2.972.066 meter.
“Penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,” terang Leonard dalam keterangannya Jumat (21/5).
Sebelumnya Kejaksaan Agung Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dari tiga tersangka Kasus dugaan korupsi PT Asabri diantaranya Hotel Brothers Inn Sukuharjo, Jawa Tengah, Hotel The Nyaman, Tebet, Jakarta Selatan, dan 36 lukisan senilai Rp 109 Milliar. Kamis (20/5/2021).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengamankan sejumlah aset milik Tersangka PT Asabari BTS, SW, dan JS yang merugikan Negara Rp 23 Trilliun. (adji)