Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. (yono)
KPLP Tanjung Priok Putar Balik 3 Kapal Nelayan Kedapatan Hendak Mudik
Minggu 09 Mei 2021, 17:33 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Menebar Manfaat dari Darfur hingga Serang: Kisah Ipda Irfan Mengajar, Membangun dan Menginspirasi