Keempat pelaku tersebut yakni, ZR, AS, R dan M ditangkap lantaran memiliki peran membantu para WNA untuk tidak menjalani karantina dengan imbalan Rp6 juta hingga Rp8 juta perorangan. (toga)
AP II Akan Membatasi Instansi dan Perusahan dalam Memiliki Kartu Pas Bandara
Kamis 29 Apr 2021, 15:45 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan