Atas perbuatannya ke-6 orang tersangka pembobol mesin ATM, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yono)
Jatanras Polres Metro Jakarta Utara Bekuk Sindikat Pembobol ATM yang Sudah Beraksi 13 Kali
Senin 26 Apr 2021, 15:19 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan Lewat Program Dana Pensiun Berkelanjutan