Anti Ribet! Begini Cara Cetak Ulang E-KTP Hilang atau Rusak, Berlaku Luar Domisili

Rabu 21 Apr 2021, 17:27 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh. (foto: istimewa)

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh. (foto: istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kini mengurus dokumen KTP elektronik yang hilang sudah semakin mudah. Bahkan Warga tak perlu takut ribet dan lama.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh memperkenalkan sistem rekam cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) diluar domisili.

Dalam sistem ini, warga yang kehilangan KTP-el tak perlu lagi pulang kampung untuk menerbitkan yang baru.

"Sebab saat ini pencetakan KTP yang hilang bisa dilakukan di mana saja, tidak harus pulang kampung dengan adanya sistem rekam cetak KTP diluar domisili," terang Zudan.

Ia menambahkan bila KTP-el hilang di perantauan, cukup membawa surat keterangan dari kepolisian, setelah itu dibawa ke dinas dukcapil yang menjadi lokasi perantauan. 

"Di Kantor Dukcapil minta untuk dicetak KTP - el yang baru, gratis tidak dipungut biaya bila petugas Dukcapil minta biaya berarti petugas Dukcapil tidak paham sistem rekam KTP-el diluar domisili," kata Zudan.

Zudan juga memperkenalkan Kartu Keluarga (KK) yang baru dengan menggunakan kertas putih ber QR. Sehingga tidak ada lagi tandatangan basah, tidak ada cap dan sudah berlaku secara nasional.

Sementara untuk KK lama masih tetap berlaku asal tidak ada data yang berubah. Maka dari itu, Zudan menyarankan apabila ada perubahan data KK agar segera diurus.

"Seperti perubahan data karena pindah rumah, ada yang menikah, ada yang ganti pekerjaan, golongan darah diisi jangan lupa diurus perubahan data dengan datang ke Dukcapil setempat tanpa dipungut biaya," Zudan menjelaskan. (johara)

Berita Terkait

News Update