"Untuk golok yang mereka bawa saat beraksi itu merupakan antisipasi bagi mereka jika aksinya kepergok. Namun dari laporan yang kami terima tidak ada korban atas mereka," paparnya.
Hebatnya lagi, Iman menuturkan, para pelaku menggunakan sebuah mobil Toyota Agya dengan nomor polisi F 1772 RV saat melakukan aksi kejahatan.
"Mereka menggunakan mobil karena peralatan yang dibawa seperti linggis dan lainnya cukup banyak. Mobil yang dipakai itu juga hasil kejahatan," sebutnya.
Kekinian, Iman mengaku, pihaknya masih mengejar satu tersangka lainnya, yakni DF masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Ancamannya 9 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan mencari siapa penadahnya," tandasnya.
BERTATO BURUNG
Salah satu dari pelaku pencurian rumah kosong dan minimarket yang dihadirkan saat jumpa pers di Polres Tangerang Selatan memiliki tato burung.
Pelaku tersebut memakai baju oranye dengan nomor 19 memiliki tato burung di bagian betis kaki kirinya. Pelaku berbadan gemuk itu hanya tertunduk saat dihadirkan dihadapan wartawan.