JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modalyang melegalkan minuman keras (Miras), yang menuai kontroversi ditengah masyarakat.
Keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Qodari, pencabutan Perpres itu menunjukan sikap demokratis dari seorang Presiden Jokowi yang terbuka terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat.
“Jadi itu memang saya kira adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut kembali setelah mendengarkan aspirasi, kritik dari masyarakat,” kata Qodari lewat keterangan, Rabu (03/03/2021).
Baca juga: KPAI Apresasi Langkah Presiden Cabut Perpres Investasi Miras Serta Berharap Pertegas Regulasi
Dikatakan Qodari, pembatalan Perpres itu juga sekaligus membuktikan bahwa Presiden Jokowi benar-benar mengakomodasi aspirasi dari tokoh-tokoh umat Islam, dan menepis anggapan Pemerintah anti ulama atau anti umat Islam.
“Lebih khusus lagi Pak Jokowi ini sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan pencabutan Perpres kali ini,” ucapnya.
Dijelaskannya, sikap demokratis Jokowi ini tidak hanya terlihat pada polemik Perpres legalitas investasi Miras saja, tetapi hal itu juga terjadi pada tahun 2018.
dimana Jokowi juga pernah menganulir Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM usai menerima masukan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), meskipun peraturannya sudah rampung digarap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution waktu itu.
Baca juga: Presiden Cabut Lampiran Investasi Miras, PBNU Beri Tanggapan Positif
“Untuk catatan sebetulnya Pak jokowi juga sudah pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya kalau tidak salah November 2018, Presiden Jokowi membatalkan Perpres Daftar Negatif Investasi soal UKM setelah dikritik HIPMI,” jelasnya. (rizal/tri)
