DPRD Lakukan Penandatanganan Kesepahaman dengan Polda Banten

Rabu 03 Mar 2021, 16:25 WIB
Ketua DPRD Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Inspektur Jenderal Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman. (ist)

Ketua DPRD Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Inspektur Jenderal Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Inspektur Jenderal Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang pembentukan produk hukum daerah dan bantuan pengamanan kegiatan di lingkungan DPRD Provinsi Banten, Rabu (3/3/2021).

Penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Polda Banten ini merupakan perpanjangan yang kedua kali, karena yang pertama sudah berakhir pada 20 Desember 2019.

"Selain dengan Polda Banten, DPRD Banten juga telah melaksanakan MOU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten," kata Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Rakor dengan Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Mafia Tanah

Politisi Gerindra ini melanjutkan, maksud dan tujuan penandatanganan nota kesepahaman bersama ini adalah dalam rangka mengoptimalkan tugas, fungsi dan wewenang DPRD dalam meningkatkan pembentukan produk hukum daerah.  

"Sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan," ujarnya.

Selain itu juga, tambah Andra, untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing. Sehingga kemudian terjalin harmonisasi dan komunikasi antara pimpinan daerah di Provinsi Banten.

"Ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman bersama ini meliputi pembentukan produk hukum daerah dan bantuan pengamanan kegiatan di lingkungan DPRD Provinsi Banten," ucapnya.

Baca juga: Zero Accident, 112 Perusahaan di Banten Diganjar Penghargaan

Andra sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten mengapresiasi atas kesedian Kapolda Banten dalam pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman bersama ini.

"Sehingga diharapkan kedepannya terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah," ungkapnya.

Dijelaskan Andra, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan cita-cita Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten yang termaktub dalam konsideran menimbang huruf c.

"Dalam UU tersebut tertulis bahwa adanya Provinsi Banten dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah," jelasnya. (luthfi/kontributor/ys)
 


Berita Terkait


News Update