Dijelaskan Andra, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan cita-cita Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten yang termaktub dalam konsideran menimbang huruf c.
"Dalam UU tersebut tertulis bahwa adanya Provinsi Banten dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah," jelasnya. (luthfi/kontributor/ys)
