SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Inspektur Jenderal Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang pembentukan produk hukum daerah dan bantuan pengamanan kegiatan di lingkungan DPRD Provinsi Banten, Rabu (3/3/2021).
Penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Polda Banten ini merupakan perpanjangan yang kedua kali, karena yang pertama sudah berakhir pada 20 Desember 2019.
"Selain dengan Polda Banten, DPRD Banten juga telah melaksanakan MOU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten," kata Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Rakor dengan Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Mafia Tanah
Politisi Gerindra ini melanjutkan, maksud dan tujuan penandatanganan nota kesepahaman bersama ini adalah dalam rangka mengoptimalkan tugas, fungsi dan wewenang DPRD dalam meningkatkan pembentukan produk hukum daerah.
"Sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan," ujarnya.
Selain itu juga, tambah Andra, untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing. Sehingga kemudian terjalin harmonisasi dan komunikasi antara pimpinan daerah di Provinsi Banten.
"Ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman bersama ini meliputi pembentukan produk hukum daerah dan bantuan pengamanan kegiatan di lingkungan DPRD Provinsi Banten," ucapnya.
Baca juga: Zero Accident, 112 Perusahaan di Banten Diganjar Penghargaan
Andra sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten mengapresiasi atas kesedian Kapolda Banten dalam pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman bersama ini.
"Sehingga diharapkan kedepannya terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah," ungkapnya.
