"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (yono/ruh)
Terpengaruh Alkohol, Bos Mesum Remas Payudara Sekretarisnya saat Kondisi Kantor Sepi
Selasa 02 Mar 2021, 16:48 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap Pria Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palmerah, Modus Kenalan via WhatsApp
JAKARTA RAYA
Cegah Risiko ISPA Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kalbe Bagikan Ratusan Masker kepada Pengendara di Jakarta