Sudah Hadir di 67% Kecamatan, Partai Gelora Melihat Ada Peluang Besar untuk Diterima Masyarakat

Sabtu 27 Feb 2021, 07:35 WIB
Sutriyono, Ketua Bidang Politik & Pemerintahan Partai Gelora Indonesia.

Sutriyono, Ketua Bidang Politik & Pemerintahan Partai Gelora Indonesia.

Baca juga: Indeks Demokrasi Jatuh, Partai Gelora Dorong Penerbitan Perppu ITE dan Pengesahan RUU KUHP

Ia menyebut UU ITE yang sekarang mengenakan sanksi pada masyarakat sesuai selera saja, misalnya menggunakan pasal  karet  yang ada di UU No. 1 tahun 1946. 

"Jika RUU KUHP disahkan, maka pasal-pasal karet bisa direduksi. Penegak hukum dapat panduan yang tegas dan jelas, sehingga rasa keadilan tercipta di masyarakat," lanjut Amin.

Seperti diketahui, dalam survei LSI, 'party ID' Partai Gelora Indonesia muncul dengan 0,7% dan lembaga riset 'Y-Party' dengan 0,2 persen. Party ID adalah tingkat kedekatan pemilih, atau dengan kata lain loyalitas konstituennya, terhadap partai tersebut. 

Partai berciri logo gelombang ini baru berusia satu tahun lebih sedikit dan saat ini sudah terbentuk di 100% provinsi, 99% DPD kota/ kabupaten, dan 67% kecamatan. (*/win)

Berita Terkait

News Update