Baca juga: Indeks Demokrasi Jatuh, Partai Gelora Dorong Penerbitan Perppu ITE dan Pengesahan RUU KUHP
Ia menyebut UU ITE yang sekarang mengenakan sanksi pada masyarakat sesuai selera saja, misalnya menggunakan pasal karet yang ada di UU No. 1 tahun 1946.
"Jika RUU KUHP disahkan, maka pasal-pasal karet bisa direduksi. Penegak hukum dapat panduan yang tegas dan jelas, sehingga rasa keadilan tercipta di masyarakat," lanjut Amin.
Seperti diketahui, dalam survei LSI, 'party ID' Partai Gelora Indonesia muncul dengan 0,7% dan lembaga riset 'Y-Party' dengan 0,2 persen. Party ID adalah tingkat kedekatan pemilih, atau dengan kata lain loyalitas konstituennya, terhadap partai tersebut.
Partai berciri logo gelombang ini baru berusia satu tahun lebih sedikit dan saat ini sudah terbentuk di 100% provinsi, 99% DPD kota/ kabupaten, dan 67% kecamatan. (*/win)