Perbaikan Infrastruktur Pengelolaan TPAS Cilowong, Serang Mendesak Dilakukan

Rabu 24 Feb 2021, 16:40 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto mendesak kepada Pemkot Serang agar segera melakukan perbaikan kondisi infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah di TPAS Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. (Luthfi/kontributor)

Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto mendesak kepada Pemkot Serang agar segera melakukan perbaikan kondisi infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah di TPAS Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. (Luthfi/kontributor)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto mendesak kepada Pemkot Serang agar segera melakukan perbaikan infrastruktur dan teknologi pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Perbaikan itu harus dilakukan Pemkot Serang, baik ada kerjasama dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) maupun tidak ada kerjasama.

"Kondisi TPAS Cilowong ini sudah sangat memprihatinkan. Hal itu disebabkan kurangnya perhatian dari Pemkot Serang, Pemprov Banten dan pemerintah pusat," kata Pujiyanto ketika melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi ke TPAS Cilowong.

Baca juga: Ironi, Lokasi Perluasan Waduk Tepian Situ Rawabadung Justru jadi Tempat Pembuangan Sampah

Sidak itu dilakukan dalam rangka untuk melihat secara langsung kondisi infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah di TPAS Cilowong.

Hasilnya, wakil rakyat melihat saat ini TPAS Cilowong membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah, khususnya untuk perbaikan dan memenuhi peralatan sebagai penunjang pengelolaan sampah. Yang lebih penting lagi, pengelolaan sampah di TPAS Cilowong sendiri belum optimal.

"Sehingga kami selaku anggota DPRD meminta Pemkot Serang untuk memperbaiki sarana dan prasarana di TPAS Cilowong. Terlepas ada atau tidaknya kerjasama antara Pemkot Serang dengan pemerintah daerah lain," tegas Pujiyanto saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Pemkot Tangerang Uji Coba Tempat Pembuangan Sampah Terpendam

Menurutnya, sistem pengelolaan atau penampungan sampah di Cilowong saat ini belum masuk kategori ramah lingkungan dan sesuai dengan amanah UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Sehingga kami menyarankan kepada Pemkot Serang untuk membangun terlebih dahulu TPAS Cilowong menjadi tempat pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Seperti, menerapkan sistem control landfil atau sanitary landfil.

Jika pengelolaan TPAS Cilowong sudah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah, lanjut Puji, maka dengan sendirinya DPRD Kota Serang akan mendukung langkah Pemkot Serang untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah lainnya.

"Segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan sampah harus dilakukan secara profesional, dan sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Baca juga: Pemkot Serang Mengkaji Rencana Kerjasama TPSA dengan Pemkot Tangsel

Hal lainnya, sambung Pujiyanto, retribusi sampah yang dihasilkan dari pengelolaan sampah tersebut, harus benar-benar dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur lingkungan TPAS Cilowong agar kekhawatiran masyarakat akan terjadinya longsor dan musibah lainnya bisa terjawab.

"Intinya semua demi kepentingan masyarakat. Jika bukan untuk kepentingan masyarakat, maka kami akan selalu menentangnya," tegas Pujiyanto. (luthfi/kontributor/tha)

Berita Terkait

News Update