Untuk diketahui, masyarakat yang usianya di atas 60 tahun sudah diperbolehkan menerima suntik vaksin. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. (luthfi/kontributor/ys)
Ditanya Soal Vaksinasi, Gubernur Banten: Pakai Suntikan Paling Besar Sekalian, Saya Siap
Rabu 24 Feb 2021, 23:46 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan, dengan Penguatan Prinsip Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan