SERANG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kota Serang sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait Standar Pelayanan Masyarakat (SPM). Penggodokan itu dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) besar yang terdiri dari masing-masing perwakilan dari fraksi.
Wakil Ketua Pansus SPM Agis Nur Aulia seusai rapat Pansus di DPRD Kota Serang, Selasa (2/1/2021) mengatakan, tujuan pembahasan Raperda ini adalah untuk meningkatkan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat.
OPD yang masuk dalam pembahasan ini seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pencatatan Sipil dan Dinas Sosial.
"Kami sedang membahas bagaiamana pelayanan minimal yang dilakukan Pemkot terhadap masyarakat itu maksimal, karena selama ini banyak sekali aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan terkait pelayanan pemerintah," katanya.
Baca juga: Wow, Dua Minimarket di Serang Ini Tak Terdampak Pembatasan Jam Operasional, Alasannya...
Lebih lanjut politisi PKS ini menjelaskan, pembahasan dalam Raperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian akan diturunkan ke dalam Perda ini.
"Berbagai kendala seperti masalah infrastruktur tentu akan menjadi kendala dalam melaksanakan Raperda ini nantinya," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan mengundang seluruh OPD terkait, agar bisa memaparkan permasalahan teknis apa yang sedang dan akan dihadapi untuk meningkatkan pelayanan ini.
"Ini masih pembicaraan awal. Nanti akan kami undang semua OPD untuk menyampaikan keinginannya," ucapnya.
Baca juga: Pengisian Dua OPD Baru di Pemkot Serang Melalui Open Biding Atau Seleksi Terbuka
Agis berharap, Perda ini bisa diselesaikan pada tahun ini, sehingga nantinya Pemkot Serang bisa menjadi percontohan bagi daerah lain dalam hal SPM.
