DPD RI: Kenaikan Ambang Batas Parlemen Upaya Penguatan Sistem Presidensial

Minggu 31 Jan 2021, 21:00 WIB
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. (ist)

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. (ist)

Senator ini menilai hampir semua partai politik yang ada di Indonesia masih memiliki (platform arah program) yang sama dan tidak jauh berbeda bagi publik. 

"Justru dengan keinginan bahwa revisi Undang-Undang ini tidak berubah tiap 5 tahun sekali dan bisa digunakan selama 15 hingga 25 tahun kedepan, maka bila perlu ambang batas ini bisa dinaikkan bukan hanya 5 persen, tapi 7-9 persen, dan ini adalah opsi yang tepat," tegas pria yang akrab dipanggil SBN tersebut.

Akan tetapi selain menaikkan ambang batas parlemen, yang perlu menjadi pertimbangan pemikiran bersama adalah memastikan parlemen tetap kuat menjalani peran legislatif di tengah dominasi koalisi pemerintah nantinya yang berefek pada penguatan demokrasi. 

"Jadi sebenarnya perbaikan kedepan bukan hanya terbatas pada prosedural tekhnis semata (jumlah kursi di parlemen), namun yang lebih penting bagaimana memastikan kualitas hasil Pemilu dengan mendorong parpol untuk berbenah serius dalam mempersiapkan sistem ditubuhnya agar terjadi regenerasi kepemimpinan nasional yang bertekad mewujudkan misi kebangsaan kita bersama," tutupnya. (rizal/ys)

Berita Terkait

News Update