BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Empat gadis yang dijual mucikari melalui aplikasi online di Puncak Bogor dibanderol Rp 500 ribu.
Dari tarif itu kedua mucikari tersebut memperoleh komisi Rp100 dari masing-masing gadis yang mereka jual melalui aplikasi online.
"Rata-rata para korban berasal dari Bogor dan Cianjur. Dengan pesanan tarif short time Rp 500 ribu dan para pelaku NO dan LS yang menjadi mucikari masing-masing mendapatkan komisi Rp 100 ribu,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, Jumat (22/1/2021).
Sementara itu berdasarkan pengakuan salah satu pelaku LS, penginapan yang dipesan melalui aplikasi online sepi di masa pandemi. Sehingga ia terpaksa melakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Baca juga: Dua Mucikari Jual Empat Gadis Lewat Aplikasi RedDoorz Ditangkap di Puncak Bogor
"Alasan pelaku sementara ini faktor kebutuhan hidup buat tambah-tambah masukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tutupnya.
"Dari tangan pelaku kita menyita barang bukti dua buah HP, uang tunai Rp 2 juta, dua buah kondom merek sutra dan dua kondom merek Arjoena.
Kedua pelaku kita kenakan Pasal 2 UU Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 Tahun 2007 dan juga pasal berlapis Yaitu Pasal 296 KUHPidana dan 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjara.
Baca juga: Praktek Prostitusi, Pasangan Mucikari Ini Naungi 4 Artis
Seperti diberitakan Polres Bogor menangkap dua mucikari yang menawarkan jasa wanita penghibur melalui aplikasi penginapan online di sebuah vila Megamendung, Puncak Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan petugas yang berpura-pura menjadi pelanggan dengan memesan melalui aplikasi penginapan online.