Akibat perbuatannya, tersangka yang keseharian tidak bekerja ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencirian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ilham/ys)
Pemuda Pengangguran Ini Benar-benar Nekat, Tetangga Lagi Tidur HP-nya Diembat
Selasa 19 Jan 2021, 17:28 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Menebar Manfaat dari Darfur hingga Serang: Kisah Ipda Irfan Mengajar, Membangun dan Menginspirasi