Ini Pandangan Pakar Hukum, Soal Daftar Grup Penguasa Tanah HGU

Selasa 29 Des 2020, 10:34 WIB
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (ist)

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (ist)

"Dalam praktiknya biasanya sih akan ada kompensasi(uang kerohiman istilahnya). semacam ganti rugi buat orang orang yang selama 30 tahun telah menggarap tanah tersebut," tutup Azmi Syahputra. (rizal/ys)

Berita Terkait

News Update