"Dalam praktiknya biasanya sih akan ada kompensasi(uang kerohiman istilahnya). semacam ganti rugi buat orang orang yang selama 30 tahun telah menggarap tanah tersebut," tutup Azmi Syahputra. (rizal/ys)
Ini Pandangan Pakar Hukum, Soal Daftar Grup Penguasa Tanah HGU
Selasa 29 Des 2020, 10:34 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Kriminolog Nilai Mutilasi Depok Didorong Kemarahan Besar, Bukan Sekadar Hilangkan Jejak
Nasional
Baznas-Kemensos Perkuat Sinergi Penguatan Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Prasejahtera
JAKARTA RAYA
Unas Kukuhkan 3 Guru Besar, Perkuat Kontribusi Keilmuan bagi Transformasi Sosial dan Digital