Baca juga: Bacok ABG di Cilincing, 5 Pria Pengangguran Dicokok Polisi
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. (yono/ys)

Pelaku pembacokan, HS saat memberikan keterangan terkait pembacokan yang dilakukannya, di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara. (Yono)
Baca juga: Bacok ABG di Cilincing, 5 Pria Pengangguran Dicokok Polisi
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. (yono/ys)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Sabtu 01 Nov 2025, 23:54 WIB