Penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (No. 8/2009). Peraturan Polisi tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (No. 1/2009) menetapkan bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum harus diatur dengan prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran dan mengutamakan tindakan pencegahan. (*/win)
Usman Hamid: Amnesty Desak Polisi Transparan Usut Kematian Enam Anggota FPI
Senin 07 Des 2020, 20:23 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Dorong Ekosistem Kampus Adaptif, BNI-Unpad Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Transformasi Digital
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2026 Stagnan di Rp2.638.000 per Gram, Cek Daftar Semua Ukurannya
Nasional
Moreno Soeprapto Anak Siapa? Ini Profil Anggota DPR yang Viral Video Call Sambil Julurkan Lidah Saat Rapat
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 September 2026 Bertahan di Rp2.140.000 per Gram, Saatnya Beli atau Tunggu?