5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU. (johara)
Ini Peraturan Menteri Agama Tentang Penyelenggaraan Umrah Ditengah Pandemi
Senin 02 Nov 2020, 15:53 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Harga Emas UBS Hari Ini 25 Juni 2026 Stabil di Rp2,89 Juta per Gram, Simak Daftar Pecahan dan Perbedaannya dengan Antam