5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU. (johara)
Ini Peraturan Menteri Agama Tentang Penyelenggaraan Umrah Ditengah Pandemi
Senin 02 Nov 2020, 15:53 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Baznas dan Kemenag Rilis Pesantren Nyaman Belajar 2026, Tiap Pesantren Dapat Bantuan Rp25 Juta
JAKARTA RAYA
Cegah Risiko ISPA Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kalbe Bagikan Ratusan Masker kepada Pengendara di Jakarta