"Selama masa pandemi, kami imbau kepada wajib pajak agar memanfaatkan pembayaran pajak secara tepat menggunakan program Triple Untung Plus berlaku 1 Agustus hingga 21 Desember 2020. Program triple untung Plus ini adalah bebas denda pajak, bebas balik nama kendaraan, bebas biaya progresif jika balik nama, diskon tunggakan pajak untuk tahun kelima, dan diskon pajak belum jatuh tempo, diskon BBN1," imbuhnya. (angga/ys)
Pandemi Corona, Wajib Pajak di Depok Andalkan Sambara
Selasa 27 Okt 2020, 10:23 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Menebar Manfaat dari Darfur hingga Serang: Kisah Ipda Irfan Mengajar, Membangun dan Menginspirasi