Rekonstruksi, 6 Tersangka Penganiaya Anggota Polri Perankan 12 Adegan

Sabtu 24 Okt 2020, 08:50 WIB

JAKARTA –  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dan perampokan terhadap anggota Polri AJS,  usai unjuk rasa di kawasan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, pada Jumat 9 Oktober 2020 lalu. 

Empat dari Enam tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, sementara dua anak dibawah umur perannya digantikan.

Para tersangka memperagakan 12 adegan saat melakukan penganiayaan, perampokan hingga menjual handphone korban.

Baca juga: Tersangka Penganiaya Polisi, Sempat Merekam Aksi Brutalnya

"Sebanyak 12 adegan diperagakan para pelaku, dimana rekontruksi itu untuk menyamakan hasil pemeriksaan dengan kondisi dilapangan saat melakukan aksinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, Jumat (23/10/2020).

Dalam adegan tersebut tersangka SD terlihat mengajak temannya MF berputar-putar disekitar harmoni berboncengan sepeda motor, kemudian ke arah Jalan Gajah Mada. 

Tersangka penganiaya dan perampok polisi saat akan mengikuti rekonstruksi.(ist)

Adegan berikutnya,  kedua tersangka melihat ada seorang polisi yang di gebukin oleh massa, tersangka SD mendekati dan melemparkan kaleng biskuit.

Baca juga: 6 Tersangka Ditetapkan Terkait Kasus Penganiayaan Polisi Usai Demo UU Cipta Kerja

Selanjutnya mereka memukul bagian punggung belakang korban.

Tersangka MF lalu mengambil piring plastik dari tukang sate  dan dilempar ke korban.

Karena kurang puas, dia kembali mengambil bangku plastik dan memukul ke paha korban.

Baca juga: 4 Tersangka Penganiayaan Polisi di Jakbar Dibekuk Petugas

Kemudian ember berisi air disiram ketubuhnya lalu memukul perut korban sebanyak tiga kali.

Sedangkan tersangka MRR saat pulang kerja melihat ada bentrokan massa dengan polisi dan bergabung.

Kemudian ia meneriaki "Ini polisi... Ini polisi" dan langsung memukuli korban sebanyak 3 kali pada bagian punggung hingga korban jatuh tengkurap.

Baca juga: Heboh Video Polisi Pukul Brimob Nyamar Mahasiswa, Ini Penjelasan Polri

Saat korban terjatuh, MRR mengambil barang milik korban salah satunya Handphone Xiomi dan dibawa pulang kerumahnya. Selanjutnya menyuruh temannya tersangka FD untuk menjual HP tersebut

Dalam adegan ke sembilan tersangka FD menjual HP korban di jual beli online dan mendapatkan pembeli AIA dengan cara WhatsApp. Kemudian sepakat dijual dengan harga Rp 2.250.000.

Adegan ke 10, HP korban dibawa pulang oleh tersangka AIA dalam kondisi sudah terhapus semua data di HP korban. Adegan ke 11 tersangka FD serahkan uang ke tersangka Y seharga Rp1,3 juta. (ilham/tri)

Berita Terkait

News Update