Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ilham/win)
Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Sosmed, Dua Pencuri Motor Dibekuk
Senin 12 Okt 2020, 21:34 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan