Sebelum Tewas dan Dibuang, Kepala Bayi Dibenturkan ke Tembok Oleh Ayah Tirinya

Sabtu 18 Jul 2020, 07:35 WIB

Pria ini pun terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orangtua korban. (Ifand/win)

News Update