Pria ini pun terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orangtua korban. (Ifand/win)
Sebelum Tewas dan Dibuang, Kepala Bayi Dibenturkan ke Tembok Oleh Ayah Tirinya
Sabtu 18 Jul 2020, 07:35 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OLAHRAGA
KLIK Link Live Streaming Timnas Voli Putri Indonesia vs Jepang Hari Ini, Main Jam 17.20 WIB