CILEGON - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon musnahkan ganja kering seberat 15 Kg. Barang haram hasil pengungkapan pada 8 Juni lalu itu, dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor BNN Kota Cilegon di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Rabu (15/7/2020).
Turut serta pemusnahan ganja, Walikota Cilegon Edi Ariadi, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Kepala BNN Kota Cilegon AKBP Asep Mukshsin Jaelani, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Masjuno, serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Cilegon.
Walikota Cilegon Edi Ariadi mengapresiasi BNN Kota Cilegon yang berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas pulau. Ia meminta BNN Kota Cilegon agar lebih waspada lagi dengan modus-modus baru peredaran narkoba. "Kami apresiasi BNN, kita juga mendukung BNN dengan support anggaran," kata Edi.
Edi menambahkan, Cilegon merupakan lalu lintas peredaran narkoba. Tujuan peredaran ke kota besar seperti Jakarta, tetapi kewaspadaan peredaran narkoba juga harus dilakukan.
Sebelumnya, BNN Kota Cilegon berhasil mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan menggunakan paket Damri. Dari tangan tersangka, BNN Kota Cilegon berhasil mengamankan 15 kilogram daun ganja kering.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, BNN Kota Cilegon mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dari Pulau Sumatera menuju ke Pulau Jawa menggunakan paket bus Damri, Jumat (5/6/2020). Kemudian, anggota BNN Kota Cilegon meminta bantuan BNN Provinsi Banten untuk bersama-sama menelusuri peredaran narkoba antar pulau.
Pada Minggu (7/6/2020), Tim gabungan BNN Kota Cilegon dan Provinsi Banten berkoordinasi dan melakukan penyelidikan terhadap Pool Bus Damri Merak. Kemudian, pada Senin (8/6/2020) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB, tim membuntuti bus Damri yang baru datang dari Sumatera hendak menuju Jakarta.
"Setelah kita periksa bus Damri yang dicurigai membawa paket ganja, kita setop di Pool Bus Damri Merak. Kemudian, kita ke Gambir, Jakarta untuk mengikuti bus Damri tersebut, hingga tiba di Pool Bus Damri Gambir dan tiba di Jakarta sekitar pukul 04.00 WIB. Pada pukul 05.30 WIB, ada satu orang tersangka berinisial RJ, 33, yang hendak mengambil barang dari Bus Damri dan langsung kita tangkap," kata Tantan.
Tantan menjelaskan, kemudian dari RJ, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang berinisial RH, 20, dan YIS, 33. Kemudian, tim membawa tiga tersangka tersebut ke Kantor BNN Kota Cilegon. Setelah barang bukti ditimbang, beratnya mencapai 15 kilogram. Tantan menjelaskan, tiga tersangka yaitu RJ beralamat di Jakarta Barat, RH di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan YIS di Gunung Putri Kabupaten Bogor. (haryono/ruh)