Sementara itu, sembilan pelaku yang ditangkap Satreskrim Jakarta Barat, merupakan warga sipil. Kesembilan tersangka itu dikenakan Pasal 70 ayat 1 Juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuma 5 tahun 6 bulan penjara. (firda/tri)
RW dan Sembilan Pelaku Pengrusakan Berujung Maut di Hotel Tambora, Kenal Sejak Lama
Selasa 07 Jul 2020, 11:09 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.