RW dan Sembilan Pelaku Pengrusakan Berujung Maut di Hotel Tambora, Kenal Sejak Lama

Selasa 07 Jul 2020, 11:09 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru (tengah), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi (kiri), dan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra (kanan), di Polres Metro Jakarta Barat,(dok/tri)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru (tengah), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi (kiri), dan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra (kanan), di Polres Metro Jakarta Barat,(dok/tri)

Sementara itu, sembilan pelaku yang ditangkap Satreskrim Jakarta Barat, merupakan warga sipil. Kesembilan tersangka itu dikenakan Pasal 70 ayat 1 Juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuma 5 tahun 6 bulan penjara. (firda/tri)


Berita Terkait


News Update