JAKARTA - Baru datang di Stasiun Senen, pada Jumat (26/6/ 2020) seorang Warga negara Asing (WNA) dijaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.
WNA asal Jerman ini diamankan petugas karena tidak memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Kepala Seksi (Kasie) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan jajaranya berhasil menjaring satu WNA berinisial ST di Stasiun Senen pada Jumat 26 Juni 2020. Saat ini petugas mendapati WNA asal Jerman tidak mempunyai SIKM.
"WNA ini ngakunya dari Semarang terus kita tahan tidak bisa melanjutkan perjalanan karena tidak ada SIKM," ucap Gatra saat dihubungi sambungan telepon, Sabtu (27/6/2020).
Menurutnya, petugas sempat mengintrogasi WNA itu yang dalam keterangannya ia hendak membuka usaha di wilayah Jakarta Pusat. WNA dengan inisial ST itu kemudian langsung dibawa ke tempat penampungan karantina di gedung Koni, Gambir.
"Dia sempat bermalam dulu di sana, tapi akhirnya sudah dikembalikan ke Semarang lagi pada Sabtu (27/6/2020) pukul 07.00 WIB," imbuhnya. (wandi/win)