JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap bapak dan anak, Aulia kesuma dan Geovanni Kelvin akan menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020) pada pukul 10.00 WIB.
Kedua terdakwa yang membunuh suami dan anak tiri di rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, dan dibuang sambil dibakar di dalam mobil di Sukabumi, Jawa Barat, sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (4/6/2020) kemarin.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi.
Aulia dan Geovanni terbukti dikatakan jaksa bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
Ia dituntut sesuai Pasal 340 Jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.
Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Aulia membunuh Pupung dan Dana lantaran suaminya tidak memenuhi permintaan untuk menjual rumah. Seperti terdakwa Aulia menyewa pembunuh bayaran, Kusmawanto alias Sugeng dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Aulia menjanjikan bayaran Rp500 juta kepada keduanya jika berhasil membunuh Pupung dan Dana. Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019. Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (adji/tri)