JAKARTA - Jajaran tiga pilar Jakarta Barat menggelar pertemuan bersama dengan para pengelola pusat perbelanjaan, pihak stasiun, terminal, hingga tokoh agama, guna membahas SOP pengamanan menjelang penerapan new normal, di Gedung Siti Maryam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Jajaran Tiga Pilar di Jakarta Barat Bahas Persiapan New Normal
Rabu 03 Jun 2020, 02:30 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru (kanan), Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi (tengah), Dandim 0503/JB Kolonel Kav. Valian Wicaksono (kiri), bersama para tokoh agama, di Gedung Siti Maryam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam pertemuan itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan, jajaran tiga pilar dan pihak terkait membahas soal kesiapan mereka menghadapi new normal. Terutama di pusat keramaian seperti pasar, dan terminal.
Namun hingga kini, new normal belum diketahui kapan akan diterapkan. Di Jakarta, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berakhir pada 4 Juni 2020 jika tidak ada perpanjangan kembali.
"Jadi nanti di setiap tempat keramaian kita menyiapkan konsep protokol kesehatannya masing-masing," ujar Audie ditemui di lokasi, Selasa (2/6/2020).
Dalam penerapan new normal nantinya, para pengelola pusat keramaian diminta tetap mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19. Seperti wajib menggunakan masker, menyediakan tempat mencuci tangan, mengecek suhu para pengunjunh, serta diterapkannya social distancing.
Tak hanya itu saja, para pengelola pusat keramaian juga diminta untuk memiliki prosedur evakuasi apabila terjadi kondisi darurat.
"Mulai dari pengecekan suhu tubuh sampai kepada detailnya bagaimana emergency. Ketika kita contohkan di dalam mal itu ada yang jatuh bagaimana penangananya, bagaimana jalur evakuasinya, menuju rumah sakitnya," jelas Audie.
Nantinya, tiap-tiap pusat keramaian juga akan dijaga oleh personel TNI - Polri selama masa new normal diterapkan.
Sementara itu ditemui di lokasi yang sama, Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi meminta agar warganya tetap mematuhi PSBB selama aturan tersebut masih berlaku. Dirinya pun mengakui belum mengetahui apakah PSBB di DKI Jakarta akan diperpanjang atau tidak.
Namun Ia mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi ayuran PSBB yang telah berlaku, seperti membatasi aktivitas di luar rumah, melaksanakan ibadah di rumah dan mengikuti protokol kesehatan.
"Saat ini masih berlaku PSBB sampai tanggal empat Juni. Jadi sekarang kalau ditanya kasarnya gimana, ya sesuai ketentuan PSBB sampai tanggal empat. Nanti kita lihat," tandas Rustam. (firda)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update



EKONOMI
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025 Lengkap dengan Kategori dan Cara Ceknya
06 Agu 2025, 20:49 WIB

JAKARTA RAYA
Menuju Swasti Saba 2025, Wali Kota Bekasi Ungkap Strategi Wujudkan Kota Sehat
06 Agu 2025, 20:37 WIB


JAKARTA RAYA
Pedagang Ikan Hias di Gunung Sahari Keluhkan Retribusi, Begini Tanggapan Dinas PPKUKM Jakarta
06 Agu 2025, 20:01 WIB

Daerah
Absen Kerja saat Musim Haji, ASN Pandeglang Terindikasi Langgar Aturan
06 Agu 2025, 19:45 WIB


Nasional
Kunci Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG 2025: Makna Pendidikan Berdasarkan Sesuai Kodrat Alam, Simak Selengkapnya
06 Agu 2025, 19:40 WIB


JAKARTA RAYA
Polres Metro Bekasi Kota Bangun SPPG di Pekayon, Target Rampung Oktober
06 Agu 2025, 19:25 WIB

JAKARTA RAYA
Kapolres Bogor tak Masalah Pemasangan Bendera One Piece, Ini Alasannya
06 Agu 2025, 19:13 WIB


JAKARTA RAYA
Komisi A DPRD Jakarta Dorong Pemprov DKI Bangun Pos Damkar di Kembangan Jakbar
06 Agu 2025, 19:02 WIB

OLAHRAGA
Guncang Serie A: Torino Siap Rogoh Kocek Dalam demi Boyong Jay Idzes dari Venezia!
06 Agu 2025, 18:58 WIB

JAKARTA RAYA
Jelang HUT Ke-80 RI, Polres Bogor Bagi-bagi 17 Ribu Bendera Merah Putih
06 Agu 2025, 18:53 WIB
