BEKASI - Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat Il menemukan 80 kasus perpajakan pada tahun 2019 dan dari jumlah itu 31 kasus sudah diselesaikan dengan sanksi wajib pajak (WP) menbayar kewajibannya dan denda 150 persen.
“Dari penyelesaian itu ada uang masuk untuk negara sebesar Rp 100 miliar lebih,” ujar Ade Lili, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan pada Kanwil DJP Jawa Barat II, saat pertemuan dengan wartawan di Kota Bekasi, Senin (17/02/2020).
Menurut Ade Lili, WP yang nakal akan melakukan tiga hal dalam pengemplangan pajak, seperti menggunakan Faktu Pajak fiktif, Memungut pajak tetapi tidak disetorkan dan Laporan SPT tidak benar, “Selain itu saat ini ada dua kasus yang masuk penyidikan,” jelas Ade Lili.
Sementara itu Dwi Amiarsih, Humas DJP Jawa Barat II, mengatakan instansinya pada tahun 2019 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 38,74 atau mencapai 84,98% dari target Rp 45,59 triliun dan mengalami pertumbuhan sebesar 5,99% dari capaian penerimaan tahun sebelumnya,” Ini lebih tinggi dari pada capaian Nasional yang mencapai 84,49% dan pertumbuhan 1,49%,” kata Dwi Amiarsih.
Sedangkan Nirmala, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mengatakan, penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari jenis pajak PPN Impor sebesar 23,57%, PPN Dalam Negeri sebesar 22,22% dan PPh Pasal 21 sebesar 17,68%. Sektor-sektor usaha yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak yaitu Industri Pengolahan (64,16%), Perdagangan Besar dan Eceran (12,92%), Konstruksi (4,88%) dan Real Estate (4,38%).
Lanjutnya, Di sisi lain, rasio kepatuhan formal Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang disampaikan secara daring (e-filing) telah melebihi target yang telah ditentukan yaitu 317.714 SPT dari target 275.649 SPT atau 137%. Namun untuk kepatuhan secara keseluruhan baik daring maupun manual masih perlu ditingkatkan karena masih dibawah rata-rata nasional dan tidak lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
DJP Jawa Barat II, meliputi wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta, Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka.
Usai penjelasan pejabat eselon III DJP Jawa Barat ini, mendeklarasikan Zona Integritas sehingga akan terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat khususnya di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II. (saban/win)