Mengapa SIM, STNK & BPKB Harus Ditangani Polri?

Rabu 12 Feb 2020, 06:20 WIB

WACANA penerbitan SIM, STNK dan BPKB, tak lagi ditangani Polri sudah lama terjadi. Era 90-an, wacana tersebut pernah mencuat, tetapi dengan berbagai pertimbangan, negara tetap memberikan kewenangan kepada Polri.

Belakangan mencuat lagi terkait dengan akan adanya  revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Dalam  pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut.

Usulan pengalihan wewenang sah – sah saja sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Yang menjadi soal, apakah pengalihan tersebut sangat urgen dilakukan. Kalau “ iya” , urgensinya apa, alasan dan kepentingannya apa.

Beragam pertimbangan disertai kajian mendalam patut sekiranya dilakukan agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan.

Sejumlah politisi, pengamat transportasi dan pakar hukum berpendapat sudah seharusnya penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap menjadi kewenagan Polri.

Alasannya, Polri sudah memiliki pengalaman, memiliki kelengkapan infrastruktur. Jika ditangani instansi lain, Kementerian Perhubungan seperti diwacanakan, selain belum memiliki pengalaman, secara infrastruktur belum siap. Kalau pun harus membangun infrastruktur baru harus memulai dari nol, sedangkan membangun infrastruktur memerlukan pendanaan yang tidak sedikit.

Yang lebih mendasar lagi adalah penerbitan SIM, STNK dan BPKB tak sebatas kepemilikan surat – surat, tetapi terkait jaminan keamanan kepemilikan kendaraan bermotor.

Dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan yang terekam saat pengurusan surat- surat, polisi lebih mudah menangani, jika terjadi kasus di kemudian hari.  Misalnya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi lebih mudah mengakses data yang dimiliki untuk kepentingan penyidikan  mulai dari mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan hingga melacak pencurinya. Maknanya penerbitan SIM, STNK dan BPKB terkait langsung dengan tugas polisi dalam penegakan hukum, baik di jalan raya terhadap pelanggar lalu lintas,tabrak lari, identifikasi korban kecelakaan hingga kasus pencurian kendaraan bermotor, penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat – surat kendaraan bermotor.

Kewenangan menerbitkan SIM, STNK dan BPKB menjadi faktor penguat bagi Polri dalam menjalankan tugasnya mengayomi, membina  serta memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Tentu, Polri makin dituntut tugasnya terbaiknya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayananterbaiknya kepada masyarakat. Peningkatan kinerja menjadi wajib dilakukan, pembenahan internal terus diupayakan dan polisi profesional dambaan kita semua. (*)

News Update