JAKARTA - Komisi IX DPR RI tetap konsisten terhadap hasil kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan pihak pemerintah yang digelar pada 2 September 2019 lalu. Saat itu, disepakati untuk tidak menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator bidang PMK, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri PPN/Kepala Bappenas,Ketua DJSN, Dirut BPJS Kesehatan. Saat itu, disepakati untuk tidak menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. "Kenaikan iuran tersebut justru akan semakin membebani masyarakat yang berpenghasilan rendah. Untuk itu, kami minta Kementerian Kesehatan melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mencari pembiayaan terhadap selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP Kelas III," ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI saat membacakan salah satu kesimpulan rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2019) dini hari, seperti dirilis dpr.go.id. Pihaknya juga meminta Kementerian Kesehatan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial dan BPJS bidang Kesehatan untuk menyelesaikan data cleansing terhadap 98,8 juta data Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena exclusion error dan inclusion error dalam penetapan PBI. "Kami mendesak BPJS Kesehatan dan Pemerintah untuk memfinalisasi data cleansing sisa data PBI, dan menyerahkan data kepesertaan PBI APBN seluruh Indonesia selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2019," ungkap politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Selain itu, Komisi IX DPR RI mendesak pemenuhan hak jaminan sosial terhadap banyaknya Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang belum tergabung dalam jaminan sosial. "Semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapat jaminan sosial. Maka kami mendesak DJSN untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mencari penyelesaian pemenuhan hak jaminan sosial bagi PPNPN," tegasnya. Komisi IX juga meminta pihak BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan tunggakan klaim Rumah Sakit di seluruh Indonesia. "Selain penyelesaian tunggakan di RS, kami juga meminta Kemenkes untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2007 tentang Akreditasi Rumah Sakit khususnya terkait dengan keharusan lembaga akreditasi untuk berafiliasi dengan lembaga ISQua (International Society for Quality in Health Care)," tuturnya. Rapat kerja yang selesai pukul 02.00 dini hari itu juga mendesak BPJS Kesehatan untuk mereviu Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan, agar tidak ada keharusan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga. Komisi IX DPR RI kerap mendapat aduan terkait kuranganya kamar untuk peserta BPJS. Untuk itu Komisi IX meminta Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jumlah tempat tidur Kelas III di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). (*/win)
Komisi IX DPR Konsisten Meminta BPJS Tidak Menaikkan Iuran Kelas III
Jumat 08 Nov 2019, 19:48 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Nasional
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Suku Bunga Rumah Subsidi 5 Persen dan Rusun Subsidi 6 Persen
Nasional
Presiden Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Menko AHY: Perkuat Konektivitas dan Ketahanan Nasional
Nasional
Ginka Febriyanti Ginting Anak Siapa dan Lulusan Mana? Cek Profil Komisaris Pertamina Retail yang Viral