BOGOR – Satu pengoplos gas bersubsidi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram diamankan petugas Polres Bogor. Kasus ini diungkap Sat Reskrim Polres Bogor, atas laporan warga yang mengaku, gas bersubsidi 3 Kg sulit didapat. Sat Reskrim Polres Bogor yang bergerak menyelidiki informasi ini, dan mengungkap pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Pelaku menjalankan bisnis ini di Kampung Pasir Jeruk, RT 01/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pengusaha ilegal ini ditangkap Selasa (15/10/2019). Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, pelaku membeli gas 3 Kg dari warung-warung diwilayah Rumpin. Setelah itu, pelaku mengoplos isi gas 3 Kg ke ukuran 12 Kg. Dengan regulator suntikan yang dimodifikasi, pelaku bisa memindahkan isi gas. Setelah isi gas berpindah ke tabung ukuran 12 Kg, pelaku menjual kembali ke rumah-rumah makan dan restoran di wilayah Tanggerang dan Jakarta dengan harga non subsidi. "Pelaku dari satu warung beli 4 tabung 3 Kg. Lalu pindah lagi ke warung lain. Pelaku menyasar semua warung yang jual gas subsidi. Setelah gas subsidi terkumpul, pelaku pindahkan isinya ke tabung 12 Kg. Ini praktek ilegal yang berbahaya,"kata AKBP Joni kepada wartawan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan KM. Dia merupakan pemilik usaha pengoplosan gas bersubsidi. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, 3 unit mobil grandmax bak terbuka, 434 buah tabung gas elpiji 3 Kg yang masih ada isinya, 10 buah tabung gas elpiji 3 Kg yang sudah kosong, 2 buah tabung gas elpiji 12 Kg kosong, 20 buah tabung gas 50 Kg yang ada isinya, 1 buah timbangan elektronik dan 24 buah selang suntikan. Atas perbuatannya, pelaku di ancam Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 b,c dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU nomor 02 tahun 1981 tentang Meterology Legal. "Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan denda lebih dari Rp30 miliar," tegas AKBP Joni kepada wartawan di Mapolres Bogor. (yopi/tri)

Oplos Gas Bersubsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Pelaku Dibekuk Polisi
Selasa 15 Okt 2019, 14:45 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar Dua Tersangka Pengoplos Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Selasa 06 Apr 2021, 19:46 WIB

Kapok! Nekat Oplos Gas Subsidi, Dua Orang di Tangsel Dibekuk
Rabu 28 Sep 2022, 09:18 WIB

6 Penyuntik Gas Bersubsidi Digulung Personil Unit Reskrim Polsek Ciwandan
Kamis 06 Okt 2022, 15:00 WIB

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor
Kamis 27 Okt 2022, 22:18 WIB

Pensiunan Polisi Didakwa Oplos Beras Bulog
Jumat 31 Mar 2023, 05:00 WIB

Tempat Penyuntikan Gas Bersubsidi Digerebek, 4 Pelaku 5 Kendaraan dan 1.208 Tabung Diamankan
Selasa 19 Sep 2023, 12:48 WIB

Lokasi Penyuntikan Gas Bersubsidi Beromset Rp 1 Miliar di Karang Tengah Digerebeg Polda Banten
Rabu 13 Des 2023, 13:51 WIB

News Update
Cara Ajukan Pinjaman di Maybank Mudah dan Cepat di ACC!
10 Mei 2025, 01:11 WIB

SALDO DANA GRATIS Rp100.000 Bisa Anda Ambil ke Dompet Elektronik Sabtu 10 Mei 2025, SELAMAT Bagi yang Beruntung!
10 Mei 2025, 00:42 WIB

Happy Boyaah Skin Hero Bundle, Klaim Kode Redeem FF Gratis 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:59 WIB

Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB
