SEJAK DPR era SBY Revisi KUHP pernah digodok. Tapi sampai era Jokowi periode pertama hampir selesai, belum juga RKUHP beres. Baru di ujung masa baktinya, DPR periode 2014-2019 hendak mengesahkan KUHP produk bangsa dewek. Tapi karena banyak pasal yang kontroversial, akhirnya Presiden minta pengesahan RKUHP ditunda. Kita sudah 74 tahun jadi bangsa merdeka, tapi selama itu pula bangsa Indonesia masih menggunakan KUHP warisan Belanda. Pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, tak sempat merevisinya. Baru di era reformasi pada pemerintahan SBY-Boediono mencoba merevisi KUHP produk Belanda itu menjadi KUHP yang asli buah karya bangsa sendiri. Tapi DPR periode 2009-2014, gagal menyelesaikan tugasnya, menjadi tunggakan prolegnas. DPR periode 2014-2019 bersama pemerintah melanjutkan membahas RKUHP tersebut. Rupanya alot juga, sehingga baru menjelang akhir tugas di penghujung September ini DPR berhasil menyelesaikan dan siap disahkan 25 September besok. Sayangnya banyak pasal yang menyebabkan warga negara begitu mudah dipenjarakan. Rakyat nyaris tak bisa bergerak, karena banyak sekali ranjau hukum di sekelingnya. Paling tidak, ada 14 pasal yang mengesankan bahwa RKUHP lebih kolonial ketimbang yang asli produk Belanda. Misalnya, mengeritik presiden, hakim, kena sanksi hukum penjara. Hubungan intim bukan suami istri, yang dilakukan praktisi kumpul kebo, bisa dihukum. Bahkan menggauli dengan paksa istri sendiripun juga bisa masuk penjara. Korban perkosaan hamil, lalu menggugugurkan janin tersebut, LP menanti. Bahkan jadi gelandangan pun bisa dipenjarakan. Paling aneh, pasal penghinaan presiden yang sudah dihapus MK, kini mau dihidupkan kembali. Paling lucu mungkin, penjahat berusia 75 tahun tak bisa dipenjara. Sanksi untuk pelaku korupsi, hukuman maksimalnya cukup 2 tahun saja. Alasannya, LP sudah kelebihan kapasitas. Nah, gara-gara RKUHP ini begitu mudah mengkriminalisasi warga negara, banyak terjadi protes dan demo dari berbagai kalangan. Presiden yang tanggap atas keberatan rakyatnya, langsung perintahkan tunda dulu pengesahannya. Akan dibahas lagi dan seyogyanya biar menjadi urusan DPR periode berikutnya. (gunarso ts)

RKUHP Sudah Lama Ditunggu, Hasilnya Masih Mengecewakan
Senin 23 Sep 2019, 06:45 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Bahas 14 Pasal RKUHP, Kanwilkumham DKI Ajak Akademisi Dialog Terbuka
Selasa 27 Sep 2022, 16:31 WIB

Waspada, RKUHP Terbaru Hina DPR, Kejaksaan dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun dan Diperberat Jika Timbulkan Kerusuhan
Jumat 11 Nov 2022, 16:37 WIB

Draf RKUHP Tentang Pasal Menghina Kekuasaan Umum, Pakar Hukum: Titik Temunya Adalah Alasan Pembenar
Jumat 11 Nov 2022, 21:31 WIB

RKUHP Akan Memasuki Pembahasan Tingkat II Paripurna DPR, Pakar Hukum Mendesak agar Segera Disahkan
Sabtu 26 Nov 2022, 15:23 WIB

Sempat Diwarnai Ketegangan, RKUHP Disahkan Jadi Undang-undang
Selasa 06 Des 2022, 16:04 WIB

Akhir dari Kontroversi Pembahruan KUHP, Pengamat Hukum: Tak Legalkan Perzinahan dan LGBT
Rabu 07 Des 2022, 09:05 WIB

Pasca RKHUP Disahkan, Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat
Selasa 13 Des 2022, 13:04 WIB

News Update
Bayern Munchen Juara Bundesliga 2024-25, Harry Kane Akhiri Kutukan
05 Mei 2025, 05:19 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Rp200.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Segera Unduh dan Mainkan
05 Mei 2025, 05:17 WIB

Rekening KKS dengan NIK e-KTP Atas Nama Anda Terisi Saldo Dana Bansos PKH Rp500.000, Cek Informasinya di Sini
05 Mei 2025, 05:08 WIB

Dana Bansos PKH Rp600.000 segera Cair untuk Tahap 2, Simak Cara Mengeceknya
05 Mei 2025, 05:00 WIB

3 Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis Rp100.000 Terpopuler, Ada Voucher Menarik Juga!
05 Mei 2025, 04:00 WIB

Mau Saldo DANA Gratis Rp300.000? Silahkan Ikuti Trik Berikut ini
05 Mei 2025, 02:00 WIB

Tawarkan Limit Tinggi! Begini Cara Ajukan Pinjaman Uang di Aplikasi Rupiah Cepat
05 Mei 2025, 01:15 WIB

Pinjol Tidak Berhak Mengirim Debt Collector ke Kantor Peminjam, Informasi Penting untuk Anda
05 Mei 2025, 01:00 WIB

Chelsea vs Liverpool 3-1, Cole Palmer Akhiri Paceklik Gol
05 Mei 2025, 00:56 WIB

Link Live Streaming Race F1 GP Miami 2025, Start Senin Dini Hari Pukul 03.00 WIB
05 Mei 2025, 00:00 WIB

50 Diamond Free Fire Plus Skin Epic Midnight Gratis Cuma Klaim Kode Redeem FF Terbaru Mei 2025, Begini Cara Simpel Menangkan Hadiahnya
04 Mei 2025, 23:55 WIB

Fitur Rekening Keluarga DANA, Menjadi Solusi Terbaik untuk Mengatur Keuangan Bersama Cek Caranya di Sini
04 Mei 2025, 23:54 WIB

Uang Digital Saldo DANA Rp90.000 Segera Masuk e-Wallet, Begini Caranya
04 Mei 2025, 23:53 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 5 Mei 2025 Terbaru, Segera Klaim Kumpulan Diamond Gratis!
04 Mei 2025, 23:47 WIB

Penyaluran Bansos Tahap 2 Akhir Mei 2025, Fokus Penerima Manfaat Kategori Terdata di DTSEN, Jadwal Pencairan BPNT Rp600.000
04 Mei 2025, 23:46 WIB

Program PIP 2025 Siswa Bisa Dapat Bantuan Rp1,8 Juta, Begini Cara Daftarnya
04 Mei 2025, 23:35 WIB

Galbay Pinjol Tiba-tiba Sepi Penagihan, Apakah Utang Lunas? Simak Penjelasannya!
04 Mei 2025, 23:28 WIB

Simak Ciri-ciri Pinjol Ilegal serta Risiko yang Akan Dihadapi jika Terlanjur Terjerat
04 Mei 2025, 23:27 WIB

Hindari Masalah Galbay, Begini Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjaman Lewat OJK
04 Mei 2025, 23:15 WIB
