SERANG - Empat pemuda yang kerap melakukan aksi pemerasan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Curug. Keempat tersangka ditangkap secara terpisah pada Jumat (13/9/2019) malam dan Sabtu (14/9/2019) dini hari. Tak hanya pelaku perampasan, petugas juga mengamankan tersangka penadah hasil kejahatan. Kelima tersangka yang kini ditahan di Mapolsek Curug, AN (19), FB(18) dan dua lainnya yang masih di bawah umur. Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Scoopy sebagai sarana kejahatan, dua buah clurit serta satu buah handphone. Kapolsek Curug, Iptu Shilton mengatakan terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini merupakan tindaklanjut laporan Amrulloh (15), warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pelajar SMA ini melaporkan telah menjadi korban curas pria tak dikenal mengendarai Honda Scoopy pada Sabtu (17/8/2019). "Korban bersama dua temannya ditodong clurit dan handphone miliknya dirampas oleh para pelaku saat berada di Kawasan KP3B," ungkap Shilton menghubungi poskotanews.com. Berbekal dari laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan langkah penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang masih di bawah umur di rumahnya pada Jumat malam. Tersanga berikut handphone hasil rampasan langsung diamankan ke Mapolsek Curug untuk dilakukan pemeriksaan. "Dalam pemeriksaan, tersangka ini mengakui jika handphone merk Xiaumi yang dipegangnya dibeli dari rekannya seharga Rp500 ribu," kata Kapolsek. Setelah mendapat identitas serta tempat tinggal penjual handphone, Kapolsek bersama sejumlah personel Unit Reskrim langsung bergerak mencari para pelaku. Satu persatu, para penodong berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu dini hari. Dalam pemeriksaan terungkap, empat penjahat jalanan ini sudah melakukan aksi perampasan sebanyak empat kali dengan sasaran para ABG yang tengah nongkrong di Kawasan KP3B Banten. Selain itu, tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Cara beraksinya selalu berbeda-beda pasangan. "Modusnya dengan cara mengancam dengan clurit. Atas perbuatannya ini, tiga tersangka dijerat Pasal 365 dan satu lainnya Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 5 tahun penjara," tandasnya. (haryono/mb)
Todong ABG Nongkrong, 4 Begundal Jalanan dan Penadah Diringkus
Sabtu 14 Sep 2019, 15:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Klasemen Super League 2025-2026 Berubah! Persib Tersungkur Usai Ditekuk Malut United 0-2
Minggu 14 Des 2025, 22:23 WIB
Nasional
Anggota MPR Ida Fauziyah Dorong Generasi Muda Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila
14 Des 2025, 21:07 WIB
Nasional
Kuasa Hukum Jokowi Pastikan Hadiri Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya
14 Des 2025, 20:31 WIB
JAKARTA RAYA
Geger! Penemuan Mayat di Gedung KNPI Kabupaten Bogor, Begini Penjelasan Polisi
14 Des 2025, 20:25 WIB
Nasional
DPR Soroti Bahaya Kekuasaan Absolut, Penunjukan Kapolri tanpa DPR Dinilai Ancam Demokrasi
14 Des 2025, 20:13 WIB
OTOMOTIF
Studio Italia Hadirkan Solaris, Motor Konsep yang Bisa Isi Daya dari Matahari
14 Des 2025, 20:03 WIB
Nasional
Perkap 10/2025 Berlaku, DPR Pastikan tak Ada Konflik Kepentingan di Tubuh Polri
14 Des 2025, 19:56 WIB
TEKNO
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp25.000 di Akhir Pekan, Main Game Penghasil Uang
14 Des 2025, 19:49 WIB
JAKARTA RAYA
Kuota Haji 2026 Kota Bekasi Sebanyak 5.064 Orang, Baru 20 Persen Lakukan Pelunasan
14 Des 2025, 19:38 WIB
JAKARTA RAYA
Roadshow Pameran Jurnalistik Haluan Merah Putih Berlanjut ke Stasiun Tanah Abang
14 Des 2025, 19:01 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Perebutan Medali Perunggu Voli Putri Indonesia vs Filipina di SEA Games 2025 Jam Berapa dan Live di Mana? Cek di Sini
14 Des 2025, 18:26 WIB